3.22.2013

BATASAN MEMBASUH KEPALA KETIKA BERWUDHU DALAM PERSPEKTIF IMAM MADZHAB YANG EMPAT


BATASAN MEMBASUH KEPALA KETIKA BERWUDHU DALAM PERSPEKTIF IMAM MADZHAB YANG EMPAT


MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia

Oleh
Amirul Muminin
3315

PROGRAM SYARIAH DAN ILMU ISLAM
KULIYYATU ASY-SYAIKH MUHAMMAD AL-GHAMMAS LISYSYARI’AH WA AD-DIRASAT AL-ISLAMIYAH
SUKABUMI
2013
KATA PENGANTAR

              Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah mencurahkan rahmatnya yang tidak terhingga banyaknya kepada sekalian hambanya. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah mencohtohkan segala perilaku yang baik untuk diikuti oleh ummatnya.
              Berhubungan dengan adanya tugas Bahasa Indonesia untuk membuat makalah, sebagai latihan untuk memperkuat kemampuan mahasiswa dalam keterampilan menulis karia ilmiah, maka setelah memilah dan memilih topik, penulis memutuskan untuk memilih topik yang berhubungan dengan Ilmu Fiqh, dan mengangkat judul “Batasan membasuh Kepala dalam berwudhu” sebagai judul makalahnya.
              Dalam makalah ini penulis mengakui belum mendatangkan sesuatu yang baru, melainkan penulis hanya menggabungkan beberapa pendapat dari paru Ulama-Ulama islam terkenal yang berhubungan dengan hukum membasuh kepala dalam berwudhu ini dengan sedikit tambahan singkat dari penulis. Oleh sebab itu, kritik dan saran dari pembaca adalah hal yang sangat didambakan oleh penulis sebagai bentuk muhasah diri penulis untuk menjadi lebih baik kedepannya.
              Dan akhirnya, semoga apa yang penulis persembahkan ini bisa bermanfaat pada penulis sendiri khususnya dan juga bagi para pembaca pada umumnya. Wassholatu wassalamu ala nubiyyina Muhammad. Wassalmu alaikum warahmatulllahi wabarkatuhu.
                                                                            
                                   
                                                                                             penyususn


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang
            Ilmu fiqh adalah salah satu ilmu yang memiliki peranan yang sangat penting dalam keislaman seseorang. Dimana ilmu fiqh adalah salahsatu ilmu pokok dalam islam setelah ilmu tauhid. Yang mana di antara faidah dari mempelajari ilmu tauhid, seseorang dapat mengetahui hakekat Tuhannya sehingga tidak memalingkan niatnya kepada selain-NYA dalam setiap ibadahnya, dan faidah dari mempelajari ilmu fiqh seseorang dapat mengetahui cara-cara Rasulullah dalam bermuamalat dan beribadah kepada Allah, sehingga dapat mengikutinya. Oleh karena itu, dengan merealisasikan kedua  ilmu ini dalam kehidupan sehari-hari, berarti telah memenuhi dua syarat diterimanya amalan ibadah seseorang di sisi Allah, yaitu ikhlas karena Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
            Di samping itu, di zaman ini betapa marak kita mendengar  diantara saudara kita sesama muslim yang menyalahkan bahkan sampai mengkafirkan saudaranya yang lain hanya dikerenakan cara beribadah mereka yang berbeda dengan cara ibadah yang selama ini mereka lakukan, tanpa mengetahui landasan ibadah itu yang mungkin saja masih berlandaskan atas salahsatu pendapat ulama madzhab yang empat, sehingga dengan perbedaan yang kecil ini bisa menimbulkan permusuhan diantara ummat muslim. Maka dari itu penulis menulis makalah yang sederhana ini dengan harapan memberikan pencerahan kepada Ummt Muslim yang masih awwam terhadap hukum-hukum fiqh khususnya pada batasan membasuh kepala ketika berwudhu.
1.2 Tujuan penulisan
            Penulis menulis makalah ini untuk beberapa tujuan, diantaranya:
1.      Membiasakan diri untuk bisa mengembangkan pikiran dalam bentuk tulisan.
2.      Membiasakan diri untuk menulis tulisan dalam bentuk tulisan ilmiah.
3.      Memberikan sedikit penerangan kepada kalangan ummat muslim yang masih awwam terhadap hukum membasuh kepala dalam berwudhu.
1.3 Rumusan masalah
Rumusan masalah yang diankat dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimanakah batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Hanafi?
2.      Bagaimanakah batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Maliki?
3.      Bagaimanakah batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Syafi’i?
4.      Bagaimanakah batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Hambali?
5.      Manakah di antara keempat pendapat tersebut yang paling rojih?









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Hanafi
            Dalam madzhab imam Hanafi, kepala yang wajib dibasuh ketika berwudhu ada tiga pendapat, yaitu:
·         Membasuh sekitar seperampat kepala
·         Membasuh di bagian ubun-ubun kepala
·         Dan mambasuh seluas tiga jari di kepala
Ketiga pendapat ini sebagaimana di kemukakan oleh syekh Abu bakr al-kasani (1986, p. 4) dalam kitabnya Badai’ Sonai’ bahwa:
وَاخْتُلِفَ في الْمِقْدَارِ الْمَفْرُوضِ مَسْحُهُ ذَكَرَهُ في الْأَصْلِ وَقَدَّرَهُ بِثَلَاثِ أَصَابِعِ الْيَدِ وَرَوَى الْحَسَنُ عن أبي حَنِيفَةَ أَنَّهُ قَدَّرَهُ بِالرُّبْعِ وهو قَوْلُ زُفَرَ وَذَكَرَ الْكَرْخِيُّ وَالطَّحَاوِيُّ عن أَصْحَابِنَا مِقْدَارَ النَّاصِيَة
“ dan mereka berbeda pendapat dalam hal ukuran wajib dalam membasuh kepala. Disebutkan dalam kitab al-asl batasan membasuh kepala adalah mambasuh seluas tiga jari di kepala. Alhasan meriwayatkan dari Abi hanifah bahwa ukurannya adalah sekitar seperampat kepala, dan ini juga perkataan Zufara. Dan Alkarkhi bersama Attohawi dari sahabat-sahabat kami menyebutkan bahwa ukurannya adalah seukuran ubun-ubun”.
            Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Hanafi ini berdasarkan dari beberapa dalil, di antaranya:
1.      Firman Allah ( وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم ), huruf (ب) dalam kalimat بِرُءُوسِكُم  menunjukkan sebagian kepala saja.
2.      Hadits Nabi,
عن ابن المغيرة بن شعبة قال: توضأ فمسح بناصيته ومسح على الخفين والعمامة
“Dari ibnu Almugirah bin Syu’bah berkata: Rasulullah SAW berwudhu dan membasuh ubun-ubunnya dan membasuh kedua sepatu dan sorbannya”
Maka dari uraian di atas dalam madzhab Imam Hanafi seseorang yang berwudhu dan membasuh kepala yang kurang dari ketiga pendapat di atas maka wudhunya tidak sah.
2.2 Batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Maliki
Adapun dalam madzhab Imam Malik, bagian kepala yang wajib dibasuh ketika berwudhu adalah seluruh kepala. Sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh alibadat-maliki, bahwa:
رابعا : مسح جميع الرأس ففرائض الوضوء إذن سبعة هي :
 “maka hal-hal yang wajib dalam berwudhu ada tujuh, yaitu: … yang keempat adalah: membasuh seluruh kepala”
Pendapat madzhab Maliki ini juga berdasarkan atas beberapa dalil, di antaranya:
1.      Firman Allah ( وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ ), perintah membasuh di sini adalah mencakup seluruh kepala.
2.      Hadits Nabi
أن رجلا قال لعبد الله بن زيد وهو جد عمرو بن يحيى أتستطيع أن تريني كيف كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ فقال عبد الله بن زيد نعم فدعا بماء فأفرغ على يديه... ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه
“bahwasanya seseorang berkata kepada Abdullah bin zaid –kakek amru bin yahya-: apakah kamu dapat memperlihatkan saya bagaimana Rasulullah SAW berwudhu? Maka dia menjawab: iya, maka dia mengambil air dan mencuci kedua tangannya… kemudian membasuh kepalanya dengan kedua tangannya sambil menggerakkannya ke depan dan ke belakang dimulai dari depan kepalanya sampai ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat di mana dia memulai
2.3  Batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Syafi’i
Dalam madzhab Imam Syafi’i, bagian kepala yang wajib dibasuh ketika berwudhu adalah cukup hanya Mengusap sebagian kepala saja meskipun hanya sedikit, dan tidak disyaratkan mengusap kepala dengan tangan, bahkan jika hanya memercikkan air diatas kepala maka sudah dianggap mencukupi. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam kitab kifayatul akhyar, bahwa:
الفرض الرابع مسح بعض الرأس لقوله تعالى { وامسحوا برؤوسكم } وليس المراد هنا مسح جميع الرأس لحديث المغيرة رضي الله عنه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح بناصيته وعلى عمامته وعلى الخفين ولو غسل رأسه بدل المسح أو ألقى عليه قطرة ولم تسل أو وضع يده التي عليها الماء على رأس ولم يمرها أجزأه على الصحيح قال في زيادة الروضة ولا تتعين اليد للمسح بل يجوز بخشبة أو خرقة وغيرهما ويجزي مسح غيره له والمرأة كالرجل في المسح والله أعلم  (al-husaini, 2009, p. 73)
“kewajiban keempat adalah membasuh sebagian kepala, berdasarkan firman Allah ‘dan basuhlah kepala kalian’. Yang dimaksud di sini bukan membasuh semua kepala, sebagaimana dalam hadits Mughiroh RA ‘bahwasanya Rasulullah SAW berwudhu dan membasuh ubun-ubunnya dan di atas sorban dan sepatunya’… kalaupun dia mencuci kepalanya sebagai pengganti basuhan atau memercikkan air di atasnya meskipun belum mengalir, atau meletakkan tangannya yang basah di atas kepalanya dan belum menggerakkannya, maka hal itu semua adalah sah. Disebutkan dalam Ziadaturraudoh bahwa tidak mesti dalam mengusap kepala menggunakan tangan, bahkan jika dengan kayu atau dahan pohon dan selainnya juga sah. Dan wanita juga sama dengan laki-laki dalam hal ini, wallahu alam”.
         Sisi pendalilan dari hadits Mughiroh diatas adalah : Saat Nabi SAW.  mengusap sorbannya, beliau tetap mengusap jambulnya (ubun-ubun) yang nampak; sehingga dipahami bahwa itulah kadar wajib pengusapan dan selebihnya (mengusap sorban) adalah sunnah. Tidak mungkin diwajibkan pada waktu bersamaan antara mengusap sesuatu yang wajib secara asal dengan mengusap penggantinya (yaitu sorban).

2.4 Batasan membasuh kepala dalam berwudhu menurut Imam Hambali
            Dalam mazhab Imam Hambali, ketika berwudhu wajib mengusap seluruh kepala seperti pendapat Imam Malik, namun Imam Hambali memasukkan kedua telinga sebagai bagian yang wajib diusap bersama dengan kepala. Sebagaimana yang disebutkan oleh An-najdi (1397H, pp. 181-182) dalam kitab Hasyiaturraud, bahwa:
فروضه ستة... الثالث:مسح الرأس كله ومنه الأذنان لقوله تعالى: { وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ } وقوله صلى الله عليه وسلم «الأذنان من الرأس» رواه ابن ماجه
“fardhu wudhu ada enam yaitu:…yang ketiga: membasuh seluruh kepala dan juga kedua daun telinga, karena firman Allah ‘dan basuhlah kepalamu’ dan perkataan Nabi SAW. ‘kedua daun telinga adalah kepala’(HR.ibnu majah).
            Selain kedua dalil di atas, mereka juga berdalil dengan firman Allah:
 (َلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ)
“dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (baitullah).”
Sisi pendalilannya adalah : Tidak sah melakukan thawaf saat ibadah haji hanya sebagiannya saja. Sama halnya dengan QS. Al-Maaidah ayat 6 { وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ }, bahwa tidak sah mengusap kepala hanya sebagiannya saja. Oleh karena itu, huruf baa’ pada dua ayat di atas adalah sama, yaitu lil-ilshaaq (untuk melekatkan), bukan tab’iidh (menunjukkan sebagian). Inilah yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab, sebagaimana dikatakan oleh Sibawaih.

2.5 pendapat yang Rojih dari keempat pendapat
            Melihat dari dalil-dalil dan alasan pendalilan yang digunakan oleh setiap madzhab di atas, maka pada poin ini penulis akan memaparkan beberapa perbandingan dari dalil-dalil tersebut, sehingga pembaca bisa mengetahui pendapat yang paling kuat dari keempat pendapat-pendapat ini, berikut dalil-dalil tersebut:
·         Firman Allah SWT : وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم, dalil ini adalah satu-satunya dalil yang disepakati oleh keempat madzhab sebagai dalil wajibnya membasuh kepala dalam berwudhu. Pada dalil ini mereka hanya berbeda pendapat pada huruf baa pada kalimat بِرُءُوسِكُم,  Imam Hanafi dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa huruf baa di sini menunjukkan tab’iidh (untuk sebagian). Sedangkan Imam malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa baa di sini tidak menunjukkan tab’iidh melainkan lil-ilshaaq (untuk melekatkan). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat sebagaiman yang dikatakan oleh  Ibnu taimiyah .
·         Hadits Nabi : عن ابن المغيرة بن شعبة قال: توضأ فمسح بناصيته ومسح على الخفين والعمامة, hadits ini adalah dalil yang digunakan oleh madzhab Imam Hanafi dan Imam Syafi’i sebagai alasan atas bolehnya hanya membasuh sebagian kepala dalam berwudhu, namun hadits ini disanggah dengan dua sanggahan. Pertama : kalau memang sah jika mencukupkan hanya membasuh sebagian kepala dalam berwudhu, maka rasul tidak perlu lagi untuk membasuh sorbannya pada saat itu. Karena jika Nabi membasuh ubun-ubunnya kemudian menyempurnakannya dengan membasuh yang lainnya dengan membasuh sorbannya, hal itu sudah pasti sah. Kedua : hadits ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahamad bertolak belakang dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,
ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه
kemudian membasuh kepalanya dengan kedua tangannya sambil menggerakkannya ke depan dan ke belakang dimulai dari depan kepalanya sampai ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat di mana dia memulai















BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
            Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Hambali, bahwasanya hal yang semestinya dilakukan ketika berwudhu adalah mengusap semua kepala dan tidak hanya sebagian saja. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Al-utsaimin dalam kitabnya Al-syarhul mumti’, bahwa “kalau hanya membasuh ubun-ubunnya saja tampa membasuh yang lainnya makanya wudhunya tidak diterima karena firman Allah {وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ}  ‘dan basuhlah kepalamu’ dan tidak mengatakan «ببعض رؤوسكم» ‘sebagian kepalamu’, dan huruf baa dalam bahasa Arab sama sekali tidak disebutkan dalam arti “sebagian” (al-utsaimin, 1428H, p. 187).
            Di sisi lain sebagai warga Indonesia yang pada umumnya bermazhab Syafi’i, yang pada umumnya hanya memebasuh sebagian kepala dalam berwudhu tidak berarti wajib untuk mengikuti pendapat Imam malik ataupun Imam Hambali yang mewajibkan membasuh semua kepala, namun semestinya bagi setiap Ummat Muslim yang baik untuk selalu mengikuti pendapat yang Rojih atau pendapat yang leih kuat dari pada yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang diakaui oleh semua Imam Madzhab yang empat, di antaranya pengakuan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa “إذا صح الحديث خلاف قولي فاعملوا بالحديث واتركوا قولى أو قال فهو مذهبي” ‘jika ada hadits yang lebih kuat dari pada hadits yang yang saya gunakan, maka beramallah sesuai hadits itu, dan tinggalkan perkataanku atau madzhabku’ (an-nawawi, p. 63)
3.2 Saran
            Sebagai Ummat Muslim yang berlandaskan atas pedoman yang satu yaitu Alquran, dan juga Nabi yang satu yaitu Nabi Muhammad SAW. maka melalui makalah yang sederhana ini, melihat sekarang ini adanya berbagai madzhab-madzhab yang berbeda yang marak digunakan oleh penduduk Indonesia khususnya meluasnya mahad-mahad islam di indonesia yang dilatarbelakangi oleh Arab Saudi yang pada umumnya bermadzhab Hambali sehingga bisa saja menimbulkan ketidakfahaman dan sikap saling menyalahkan antar pengikut madzhab tertentu terhadap madzhab yang lain -sebagaimana yang dialami oleh penulis sebelum belajar tentang perbedaan antar madzhab- maka penulis menyarankan kepada seluruh penduduk islam bangsa Indonesia agar lebih bisa mendalami perbedaan madzhab di Negara indonesia ini sehingga tidak timbul permasalah-permasalahan yang hanya diakibatkan oleh perkara-perkara kecil semacam ini.












DAFTAR PUSTAKA

al-bukhari, m. b. i. (1422H). sohih bukhori. t.k.: dar tuku annajah.
al-husaini, a. b. b. m. (2009). kifayatul ahyar fi halli goyatil ikhtisor. saudi arabiah: darul minhaj linnayri wattauzi.
al-kasani, a. b. b. m. u. (1986). badai' sonai' fi tartib al-syarai'. libanon: dar alkutub alalamiah.
al-utsaimin, m. b. s. (1428H). al-syarhul mumti' ala zadilmustaqni'. t.k: dar ibnu al-jauzi.
ad-dibyan, d. m. (2011, 07). خلاف العلماء في القدر الواجب مسحه من الرأس.   Retrieved 25, 2013, from http://www.alukah.net/Sharia/0/30853/#ixzz2M4RKfmy1
an-najdi, a. b. m. (1397H). hasyiaturroudi al-murbi' syarhi zadilmustaqni. t.k.: t.p.
an-nawawi, y. b. s. (t.t). almajmu' syarh almuhadzdzab. jeddah: maktabah al-irsyad.
taimiah, a. a. b. (t.t). kutub wa rosail wa fatawa syeikh al-islam ibnu taimiah. t.k: maktabah ibnu taimiah.